Girik Resmi ‘Mati’ Per 2 Februari 2026, Segera Ganti ke SHM atau Siap-Siap Repot!
Ada kabar yang super penting dan nggak boleh kamu skip nih, terutama
buat kamu yang punya aset tanah atau rumah warisan. Per 2 Februari 2026,
pemerintah resmi menetapkan bahwa surat tanah lama seperti Girik, Petuk D,
Rincik dan sejenisnya sudah nggak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan yang
sah. Artinya, kalau surat tanah kamu masih lembaran kertas ‘jadul’ tersebut,
status hukumnya jadi abu-abu.