Pada saat Anda memutuskan untuk membeli atau menjual rumah, ada begitu banyak hal yang perlu dipertimbangkan: lokasi yang strategis, desain yang moderen, harga dan nilai jual rumah. Namun, di tengah semua pertimbangan ini, ada satu hal yang tidak boleh Anda lewatkan, yaitu memahami perbedaan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
APA ITU SHM?
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat terkuat dan tertinggi atas tanah. Karena tidak ada campur tangan pihak lain dalam kepemilikan tanah tersebut, pemegang SHM memiliki hak penuh dan dapat melakukan apapun yang diinginkan dengan tanah tersebut. Ini juga termasuk hak untuk membangun, menjual, atau menyewakan tanah, secara mutlak dan selama-lamanya.
Karena memberikan kepastian hukum yang terkuat, properti atau tanah yang memiliki SHM cenderung memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Terutama jika dibandingkan dengan tanah yang tidak bersertifikat atau hanya memiliki sertifikat dengan status hukum yang lebih rendah seperti SHGB. Ini menjadi pertimbangan penting jika Anda berencana untuk menjual kepemilikan properti di masa mendatang.
APA ITU SHGB?
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah hak untuk membangun atau memiliki bangunan di atas tanah yang dimiliki oleh pemerintah atau pihak ketiga. Pemilik SHGB dapat membangun, menjual, atau menyewakan bangunan yang di atas tanah tersebut, tetapi hanya selama jangka waktu yang ditetapkan dalam sertifikat. Jangka waktu ini biasanya 20 hingga 30 tahun, dan dapat diperpanjang.
Karena hanya memiliki hak secara terbatas, properti atau tanah SHGB cenderung memiliki nilai jual yang lebih rendah. Mengubah SHGB menjadi SHM mungkinlah suatu hal yang harus Anda pertibangkan.
Syarat Untuk Mengubah SHGB Menjadi SHM
- Mengisi formulir permohonan dan menandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan).
- Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
- Sertifikat HGB.
- IMB/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari SHGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 meter kubik.
Empat Kesimpulan Perbedaan SHGB Dan SHM Yang Perlu Anda Ketahui
- Kepemilikan
- Dengan SHM, Anda memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan yang didirikan diatas tanah tersebut, sedangkan dengan SHGB, Anda hanya mimiliki hak untuk menggunakan, medirikan, menyewakan dan menjual bangunan.
- Jangka Waktu
- SHM memberikan hak kepemilikan atas tanah kepada pemegang bidang tanah tersebut yang berlaku selamanya, sementara SHGB hanya diberikan untuk waktu tertentu, yaitu paling lama selama 30 tahun dengan kemungkinan perpanjangan.
- Pengunaan
- Dengan SHM, Anda memiliki kebebasan penuh dalam penggunaan tanah dan bangunan. Namun, dengan SHGB, Anda harus mematuhi peraturan dan perizinan terkait yang mungkin membatasi penggunaan tanah.
- Nilai Jual Dan Pembiayaan
- Properti dengan SHM umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan lebih mudah dijaminkan ke bank untuk mendapatkan pembiayaan. Sebaliknya, properti dengan SHGB, cenderung memiliki nilai jual yang lebih rendah.
Memahami perbedaan antara SHGB dan SHM sangat penting saat Anda berencana menjual atau membeli rumah. Jika properti masih berstatus SHGB atas nama developer, Anda mungkin perlu mempertimbangkan untuk merubah status tersebut ke SHM.
Semoga dengan mengetahui perbedaan antara SHM dan SHGB, Anda dapat lebih ahli dengan pertimbangan jual beli rumah.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Ingat properti, Ingat Ray White!
Share