logo-raywhite-offcanvas

12 Jan 2026 NEWS 3 min read

2026 Tahun Penuh Cuan, Beli Rumah Bebas Pajak!

Insentif Bebas PPN Rumah Resmi Berlaku Sepanjang 2026

 

Pemerintah Indonesia kembali memberikan angin segar bagi sektor properti dengan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah pada tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 dan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

 

Melalui aturan ini, pemerintah menanggung PPN untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun dengan harga jual hingga Rp2 miliar. Sementara itu, untuk hunian dengan harga maksimal Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP tetap diberikan namun hanya berlaku pada bagian harga sampai Rp2 miliar, sedangkan sisanya dikenakan PPN normal.

 

Menteri Keuangan menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga momentum pertumbuhan sektor properti, memperkuat daya beli masyarakat, serta mendorong aktivitas ekonomi turunan seperti industri bahan bangunan, perbankan, dan jasa konstruksi. Insentif ini juga diharapkan meningkatkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan mempercepat penyerapan unit hunian baru.

 

Pelaku industri properti menyambut positif kebijakan tersebut karena dinilai mampu menjaga stabilitas pasar dan memberikan kepastian bagi konsumen yang berencana membeli rumah di tahun 2026.

Berikut adalah ringkasan aturan main bebas PPN 100% di tahun 2026:

Batasan Harga dan Besaran Insentif

Pemerintah memberikan pembebasan pajak untuk hunian baru dengan kriteria harga sebagai berikut:

1. Bebas PPN 100%: Berlaku untuk bagian harga jual hingga Rp2 Miliar.

2. Batas Harga Properti: Maksimal harga rumah atau apartemen yang bisa mendapatkan insentif ini adalah Rp5 Miliar. Jika harga rumah Rp3 Miliar, maka Rp2 Miliar pertama bebas PPN, sedangkan Rp1 Miliar sisanya tetap dikenakan pajak normal.

Syarat dan Ketentuan Utama

Agarkamu bisa menikmati fasilitas ini, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi:

1. Hunian Baru: Harus berupa rumah tapak atau apartemen baru (bukan second) yang siap huni.

2. Periode Serah Terima: Berita Acara Serah Terima (BAST) harus dilakukan antara 1 Januari – 31 Desember 2026.

3. Satu Unit per Orang: Insentif hanya berlaku untuk satu NIK/NPWP untuk pembelian satu unit hunian.

4. Larangan Dijual: Properti tidak boleh dipindah tangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.

Momentum ini merupakan kesempatan emas bagi kamu yang berencana memiliki hunian impian dengan penghematan hingga ratusan juta rupiah. Untuk cek properti dengan harga 2 M-an kamu bisa kunjungi website Ray White Central Paskal Bandung ( https://centralpaskalbandung.raywhite.co.id/ )

Dengan tim agen properti yang berpengalaman dan memahami tren pasar lokal, Ray White Central Paskal Bandung akan membantu kamu menemukan properti terbaik yang sesuai dengan anggaran dan tujuan kamu. Mulai dari apartemen studio yang modern, rumah tapak yang strategis, atau gudang untuk keperluan bisnis kamu, kami memiliki berbagai pilihan properti yang siap kamu beli atau sewa.

Jangan biarkan impian memiliki properti hanya sebatas angan. Hubungi Ray White Central Paskal Bandung sekarang juga, dan kami akan membantu properti yang kamu butuhkan dengan cepat! Kunjungi kantor kami atau hubungi kami melalui media sosial untuk konsultasi gratis, bersama Ray White Central Paskal Bandung.

Ray White Central Paskal

Telepon: 0819-9018-6889

Instagram: @raywhite_centralpaskalbandung

Alamat: Jalan Pasirkaliki No 17, Kota Bandung