logo-raywhite-offcanvas

01 Jul 2024

Cara Persyaratan Pengajuan KPR - Anda Perlu Tahu!

Cara Persyaratan Pengajuan KPR - Anda Perlu Tahu!

Apa Itu KPR?

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu cara mencicil rumah dengan jangka waktu dan bunga tertentu. Dengan program bank KPR ini, dapat dikatakan bahwa Anda tidak perlu mempersiapkan dana tunai untuk membeli rumah. Setelah proses itu, Anda bisa mencicil sisanya dalam periode waktu tertentu.


Anda bisa mendapatkan manfaat dari dua jenis KPR yang tersedia: yaitu KPR Subsidi, dan KPR Non Subsidi:


Syarat KPR Subsidi:

  1. Termasuk sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) dan tinggal di Indonesia.
  2. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  3. Usia maksimal 60 tahun untuk karyawan atau 65 tahun untuk tenaga profesional ketika kredit lunas.
  4. Bekerja atau membuka usaha minimal selama 2 tahun.
  5. Belum memiliki rumah pribadi sebelumnya.
  6. Belum terima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah sebelumnya.
  7. Penghasilan bulanan maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun.
  8. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SPT (Surat Pemberitahuan), PPH (Pajak Penghasilan).


Syarat KPR Non Subsidi:

  1. Termasuk sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) dan tinggal di Indonesia.
  2. Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
  3. Usia maksimal 55 tahun untuk karyawan atau 65 tahun untuk tenaga profesional ketika kredit lunas.
  4. Pengalaman kerja minimal 2 tahun dan masa kerja minimal 1 tahun untuk karyawan, atau membuka usaha minimal selama 5 tahun.
  5. Berstatus karyawan, pengusaha, atau profesional.
  6. Memiliki asuransi jiwa (syarat Banker's Clause).


Mengajukan KPR:

  1. Temukan Rumah yang Cocok
    • Pilih lokasi yang strategis, desain yang cocok, dan harga yang sesuai budget. Pastikan juga rumah bebas dari risiko bencana alam seperti banjir.

  2. Siapkan Dokumen
    • Dokumen Pribadi KPR Rumah
      1. Fotokopi KTP pemohon
      2. Fotocopi KTP suami istri (jika sudah menikah)
      3. Fotocopi Surat Nikah (jika sudah menikah)
      4. Fotocopi KK (Kartu Keluarga)
      5. Fotocopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
      6. Surat Keterangan Bekerja (minimal 2 tahun)
      7. Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan (1 bulan terakhir)
      8. Fotocopi Rekening Koran Tabungan (3 bulan terakhir)
      9. Fotocopi SIUP, TDP, Akta Pendirian, Akta Pengesahan Menkeh (untuk pengusaha)

    • Dokumen Penjual Rumah
      1. Salinan Sertifikat Rumah
      2. Fotocopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
      3. Fotocopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
      4. Salinan Surat Tanda Jadi
      5. Fotocopi KTP Penjual Rumah


  3. Bank Memeriksa Reputasi Keuangan
    • Bank akan memeriksa reputasi keunangan Anda hingga menentukan apakah pemohon memiliki kualifikasi yang cukup untuk mengajukan KPR. Bank juga dapat cross-check dokumen dan kemampuan finansial lebih lanjut secara melakukan survei terhadap calon debitur.

  4. Penilaian
    • Untuk menentukan nilai properti, proses appraisal akan dilakukan oleh pihak ketiga yang kredibel. Biaya untuk appraisal perlu dibayar oleh pemohon.

  5. Bank Menentukan Kredit
    • Setelah penilaian, bank akan menerbitkan Surat Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K). Dokumen ini mencantumkan informasi mengenai jenis kredit, nilai maksimum kredit, jangka waktu, suku bunga, dan angsuran per bulan.

  6. Notaris
    • Berikutnya, sertifikat dan balik nama rumah perlu diurus di notaris. Ada juga biaya tambahan diluar biaya down-payment rumah tersebut.

  7. Akad
    • Langkah mengajukan KPR yang terakhir adalah menandatangani akad kredit. Ini adalah langkah yang terakhir sebelum Anda memulai proses pembayaran angsuran.

Semoga informasi ini bermanfaat! Dengan mengikuti panduan lengkap, proses pengajuan KPR akan berjalan lancar dan Anda bisa memiliki rumah sendiri.

Ingat properti, Ingat Ray White!

Share