Ada kabar yang super penting dan nggak boleh kamu skip nih, terutama
buat kamu yang punya aset tanah atau rumah warisan. Per 2 Februari 2026,
pemerintah resmi menetapkan bahwa surat tanah lama seperti Girik, Petuk D,
Rincik dan sejenisnya sudah nggak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan yang
sah. Artinya, kalau surat tanah kamu masih lembaran kertas ‘jadul’ tersebut,
status hukumnya jadi abu-abu. Yuk, kita bahas kenapa ini penting dan gimana sih
caranya supaya aman.
Oke, kenapa Girik nggak berlaku lagi ?
Jadi, banyak orang mengira Girik adalah sertifikat tanah. Padahal, secara
hukum, Girik itu sebenarnya hanya bukti pembayaran pajak atas tanah tersebut di
masa lalu, bukan bukti kepemilikan mutlak yang sah. Nah, sekarang pemerintah
ingin menyeragamkan semua administrasi pertanahan agar semuanya terdata secara
digital dalam satu sistem saja. Tujuannya keren kok :
1. Menghindari mafia tanah
Dengan sertifikat elektronik atau SHM yang tercatat, ruang gerak oknum
nakal jadi makin sempit.
2. Kepastian hukum
Kamu punya bukti kuat kalau tanah itu memang milik kamu 100%.
3. Nilai jual naik
Rumah atau tanah dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) harganya jauh lebih tinggi dan lebih mudah di setujui oleh bank kalau mau dijadikan jaminan.
Kalau kamu masih bertahan di ‘Surat Lama’ dan santai-santai padahal
cuma pegang ‘Girik’, risikonya :
1. Rawan sengketa, tanah atau rumah kamu bisa diklaim orang lain yang
lebih dulu mengurus sertifikatnya secara resmi.
2. Susah dijual, pembeli zaman sekarang sudah semakin pintar. Nggak ada yang mau beli tanah atau rumah yang suratnya masih belum SHM karena resikonya tinggi.
3. Administrasi terhambat, urusan perizinan seperti PBG atau IMB atau pembagian warisan akan semakin ribet di masa depan.
Tapi tenang, jangan panik dulu! Mumpung aturannya baru mulai berlaku,
ada langkah cepat untuk upgrade ke SHM. Segera ambil langkah ini :
1. Cek dokumen, pastikan punya riwayat tanah yang jelas, mulai dari
surat jual beli lama sampai bukti bayar PBB.
2. Datangi kantor pertanahan atau BPN (Badan Pertanahan Nasional), kamu bisa mengurusnya secara mandiri atau lewat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang biasanya biayanya jauh lebih murah dan disubsidi dari pemerintah.
3. Manfaatkan jasa notaris atau PPAT, kalau kamu
sibuk, minta bantuan tim profesional untuk memastikan semua proses
administrasinya secara benar.
Adapun biaya pengurusan SHM sangat bervariatif, tergantung luas tanah, lokasi
dan jenis penggunaan tanahnya. Biaya pengurusan sertifikat ini mengacu
pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan
yang berlaku.
Syarat untuk ubah dari Girik ke SHM kamu perlu beberapa dokumen berikut ini:
- KTP dan KK pemohon
- Surat tanah lama (girik/letter C /petok D)
- SPPT dan bukti bayar PBB terakhir
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasi fisik
- Data lengkap mengenai lokasi dan luas tanah
Sisanya kamu bisa langsung datang ke Kantor Pertanahan (Kantah)
setempat.
Perubahan ini memang bikin sedikit repot di awal, tapi ini demi keamanan aset
kamu dalam jangka panjang. Jangan sampai niat investasi buat masa depan malah
jadi beban karena masalah surat menyurat dan administrasi yang nggak beres.
Ingat ya, rumah adalah tempat tinggal sekaligus aset berharga. Pastikan
‘benteng’ hukumnya kuat, sekuat bangunan fisiknya!
Masih bingung gimana cara cek status tanahmu atau ingin tau nilai pasar
propertimu setelah jadi SHM ? Jangan dipendam sendiri, yuk konsultasi gratis
dengan tim ahli dari Ray White Central Paskal Bandung. Kami siap bantu kamu
mengamankan aset propertimu dengan cara yang simpel dan profesional. Hubungi
kami sekarang atau mampir ke kantor kami!
Ray White Central Paskal Bandung
Telepon: 0819-9018-6889
Instagram: @raywhite_centralpaskal.bandung
Alamat: Jalan Pasirkaliki No 17, Kota Bandung